18
Mar
2020
LSP Koperasi Jasa Keuangan Mensikapi Penyebaran Virus Covid-19
Memperhatikan perkembangan penyebaran Virus Covid-19 akhir-akhir ini, maka LSP Koperasi Jasa Keuangan secara aktif turut serta mencegah penyebarannya. Oleh karena itu manajemen LSP Koperasi Jasa Keuangan mengambil kebijakan sebagai berikut :
- Karyawan LSP Koperasi Jasa Keuangan bekerja dirumah selama 1 munggu kedepan sampai tanggal 20 Maret 2020, dan direncanakan masuk kembali tanggal 23 Maret 2020, namun situasional mempertimbangkan perkembangan
- Selama masa tersebut, ditetapkan karyawan piket sesuai jadwal yang diatur untuk melakukan pencetakan sertifikat, dan menanti paket blanko sertifikat dari BNSP
- Karyawan piket wajib cuci tangan dengan hand sterilzer sebelum memegang peralatan kantor
- Karyawan yang merasa tidak sehat, tidak diperbolehkan masuk kantor
Manajemen berharap kondisi ini segera pulih dan kembali beraktivitas seperti biasa aamiin