Profil Lembaga
Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan (LSP-KJK) adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang didirikan dengan akta Notaris Tamtomo Endro Pranoto, SH, SPi. No.5 tanggal 18 April 2007, yang telah diperbaharui dengan akte No.1 tanggal 6 Januari 2009, dan berdasarkan Akta Notaris Liza Riani, SH. No. 11 tanggal 15 Juni 2017 LSP-KJK telah meningkatkan status kelembagaan nya menjadi Badan Hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
PT. LSP-KJK adalah lembaga sertifikasi profesi yang bergerak dibidang jasa. Sampai saat ini sudah lisensi sebanyak 5 (lima) kali. Lisensi terakhir pada tanggal 26 April 2021 dengan lisensi BNSP nomer : 0825/BNSP/IV/2021 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai ruang lingkup lisensi LSP-KJK sebanyak 27 (dua puluh tujuh) skema uji Kompetensi.