18

Mar

2020

LSP Koperasi Jasa Keuangan Mensikapi Penyebaran Virus Covid-19

Memperhatikan perkembangan penyebaran Virus Covid-19 akhir-akhir ini, maka LSP Koperasi Jasa Keuangan secara aktif turut serta mencegah penyebarannya. Oleh karena itu manajemen LSP Koperasi Jasa Keuangan mengambil kebijakan sebagai berikut :

  1. Karyawan LSP Koperasi Jasa Keuangan bekerja dirumah selama 1 munggu kedepan sampai tanggal 20 Maret 2020, dan direncanakan masuk kembali tanggal 23 Maret 2020, namun situasional mempertimbangkan perkembangan
  2. Selama masa tersebut, ditetapkan karyawan piket sesuai jadwal yang diatur untuk melakukan pencetakan sertifikat, dan menanti paket blanko sertifikat dari BNSP
  3. Karyawan piket wajib cuci tangan dengan hand sterilzer sebelum memegang peralatan kantor
  4. Karyawan yang merasa tidak sehat, tidak diperbolehkan masuk kantor

Manajemen berharap kondisi ini segera pulih dan kembali beraktivitas seperti biasa aamiin